PR DEPOK – Saat ini pemerintah tengah melakukan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Diungkapkan oleh anggota pansus RUU IKN, bahwa soal penataan ruang harus dibahas dalam merancang RUU IKN.
Pasalnya banyak yang mempertanyakan, menyoroti, dan mempermasalahkan perihal penataan ruang dalam RUU IKN ini.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Senin, 3 Januari 2022: Libra, Hari yang Membingungkan bagi Hubungan
“Ini juga banyak yang mempertanyakan, banyak yang menyoroti, dan banyak yang mempermasalahkan tentang penataan ruang yang ada,” kata Guspardi Gaus selaku Anggota Pansus RUU IKN sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada 3 Januari 2022.
Adapun persoalan tentang penataan ruang ibu kota negara adalah struktur tanah, hutan, dan banjir yang belum lama ini melanda Kalimantan.
Namun setelah dirinya mengkonfirmasi perihal banjir di calon lokasi ibu kota negara yang baru kepada Bappenas, banjir yang terjadi bukan di lokasi yang akan menjadi IKN.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Jokowi Disebut Presiden Tersesat hingga Fuji Kena Body Shaming Gara-Gara Baju