Pemerintah Percepat Regulasi RUU IKN, Said Didu: Termasuk Regulasi Jual Asset di Jakarta?

- 22 Desember 2021, 13:17 WIB
Muhammad Said Didu menanggapi soal pemerintah mempercepat regulasi turun Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan DPR.
Muhammad Said Didu menanggapi soal pemerintah mempercepat regulasi turun Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan DPR. /Tangkap layar YouTube.com/Indonesia Laywer Club./

PR DEPOK - Pemerintah mengungkap akan segera mempercepat berbagai regulasi turunan setelah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan oleh DPR.

Rencananya, proses pemindahan IKN ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sudah mulai dilakukan pada semester I di 2024 mendatang.

Soal rencana percepatan regulasi turunan RUU IKN ini kemudian ditanggapi mantan Sekertaris BUMN Muhammad Said Didu melalui akun Twitter pribadinya, @msai_didu.

Baca Juga: Viral Video Pengakuan Joki Vaksin yang Mengaku Disuntik 16 Kali, Segini Komisi yang Diterima

"Termasuk regulasi jual asset di Jakarta?" tutur Said Didu sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 22 Desember 2021.

Cuitan Said Didu yang menanggapi soal pemerintah percepat regulasi Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan DPR.
Cuitan Said Didu yang menanggapi soal pemerintah percepat regulasi Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan DPR.

Dikabarkan sebelumnya, pembentukan landasan hukum pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur direncanakan akan selesai dengan cepat.

Pemerintah mengungkap bahwa setelah RUU IKN disahkan oleh DPR, pemerintah menargetkan untuk menyelesaikan berbagai regulasi turunan dalam waktu dua bulan.

Untuk diketahui, RUU IKN saat ini tengah dibahas oleh DPR beserta Parlemen yang juga ikut mendengarkan berbagai pendapat dari para pakar melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

 

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x