Pemerintah Percepat Regulasi RUU IKN, Said Didu: Termasuk Regulasi Jual Asset di Jakarta?

- 22 Desember 2021, 13:17 WIB
Muhammad Said Didu menanggapi soal pemerintah mempercepat regulasi turun Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan DPR.
Muhammad Said Didu menanggapi soal pemerintah mempercepat regulasi turun Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan DPR. /Tangkap layar YouTube.com/Indonesia Laywer Club./

Menurut rencana, proses pemindahan IKN ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sudah mulai dilakukan pada paruh pertama di 2024 nanti sesuai dengan yang tertuang dalam RUU IKN.

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur, Velix Vernando Wanggai menjelaskan bahwa di bagian terakhir substansi RUU IKN, pemerintah membuat kerangka waktu yakni kewajiban untuk menyelesaikan berbagai regulasi turunan paling lama dua bulan sejak tanggal undang-undang ditetapkan.

Sebagai informasi, salah satu regulasi turunan yang akan dikejar pembahasannya selama dua bulan setelah RUU IKN diundangkan, yakni Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.

 

Terkait hal ini, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyampaikan bahwa pemerintah hanya memiliki waktu dua bulan untuk menyelesaikan seluruh peraturan turunan undang-undang.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah