CATAT! Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022 Berdasarkan SKB 3 Menteri, Ada 16 Hari

- 3 Januari 2022, 10:47 WIB
Ini daftar hari libur nasional 2022 berdasarkan SKB 3 Menteri dengan total 16 hari.
Ini daftar hari libur nasional 2022 berdasarkan SKB 3 Menteri dengan total 16 hari. /Freepict/

Baca Juga: Sebut Terjadi PHK Usai Lembaga Eijkman Gabung BRIN, Said Didu ke Menko Perekonomian: Adilkah?

Berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut penentuan Cuti Bersama Tahun 2022.

1. Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

2. Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

3. Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @bappenasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah