Kemenag Minta Guru Madrasah dan PAI Mengembalikan Bantuan Subsidi Upah, Muhammad Zain: Ini Hasil Temuan BPK

- 3 Januari 2022, 11:52 WIB
Kemenag minta guru madrasah dan PAI mengembalikan bantuan subsidi upah (BSU) yang diklaim terkait temuan BPK.
Kemenag minta guru madrasah dan PAI mengembalikan bantuan subsidi upah (BSU) yang diklaim terkait temuan BPK. /Pixabay//

PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar para guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) mengembalikan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pasalnya para guru madrasah penerima BSU tersebut diketahui telah menerima berbagai bantuan sosial lainnya, termasuk bantuan prakerja/ BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, mengatakan, keharusan para guru madrasah mengembalikan BSU tersebut, sehubungan adanya hasil temuan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK).

"BPK menemukan terkait guru madrasah dan PAI, yang menerima bantuan sejenis lainnya untuk tahun anggaran 2020," kata Muhammad Zain, seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Inilah Catatan Menit Bermain Marc Klok Selama Putaran Pertama BRI Liga Indonesia 2021-2022

Dia menjelaskan, dalam aturannya bahwa setiap guru jika telah menerima suatu bantuan (BSU), maka tidak boleh lagi menerima bantuan sejenis lain.

"Pada prinsipnya regulasi mengatur bahwa setiap guru tidak bisa menerima bantuan sejenis," ujar dia.

Sehingga, dengan hasil temuan itu, BPK meminta agar yang double dikembalikan ke kas negara, Muhammad Zain di Jakarta, Minggu kemarin, 2 Januari 2022.

Baca Juga: Jin BTS Jadi Solois K-pop Pertama yang Menempatkan 2 Lagu di Top 10 of Hot Trending Songs Chart Billboard

Bahkan, setiap guru penerima bantuan sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM, yang menyatakan bahwa mereka bukan penerima atau belum menerima bantuan program kerja atau BSU lainnya, tutur Muhammad Zain.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x