Sebelumnya, sang ulama menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat pada Senin, 3 Januari 2022 kemarin.
Ia diperiksa atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam salah satu ceramahnya di daerah Margaasih, Bandung.
Ulama asal Manado itu dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Terkait penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ini, Ferry Koto turut memberikan komentar.
Menurutnya, besar kemungkinan polisi menemukan alat bukti yang kuat sekali sehingga menerapkan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.
"Mungkin kuat sekali alat bukti yg telah didapat penyidik Polda Jabar, sehingga menggunakan psl 14 (1) UU 1/1946 dlm mentersangkakan Bahar Smith," ujarnya.
Lebih lanjut, Ferry Koto menyebut bahwa penyidik juga harus punya bukti telah terjadi keonaran atas berita bohong yang didakwakan pada Habib Bahar tersebut.
Baca Juga: Gelandang Persib Bandung Erwin Ramdani Terpaksa Lakukan Latihan Terpisah saat di Bali