Habib Bahar Resmi Tersangka dan Langsung Ditahan, Ferry Koto: Mungkin Kuat Sekali Alat Bukti yang Didapat

- 4 Januari 2022, 07:12 WIB
Habib Bahar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar untuk kepentingan penyidikan.
Habib Bahar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar untuk kepentingan penyidikan. /YouTube/ Refly Harun

Sebelumnya, sang ulama menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat pada Senin, 3 Januari 2022 kemarin.

Baca Juga: Terawang Shio Kelinci, Shio Naga, dan Shio Ular 4 Januari 2022: Harapan Ini Terwujud dan Harus Disyukuri!

Ia diperiksa atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam salah satu ceramahnya di daerah Margaasih, Bandung.

Ulama asal Manado itu dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.

Terkait penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ini, Ferry Koto turut memberikan komentar.

Baca Juga: Nasib Shio Tikus, Shio Kerbau, dan Shio Macan 4 Januari 2022: Kamu Menarik Perhatian, Tapi Jangan Tanya Alasan

Menurutnya, besar kemungkinan polisi menemukan alat bukti yang kuat sekali sehingga menerapkan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.

"Mungkin kuat sekali alat bukti yg telah didapat penyidik Polda Jabar, sehingga menggunakan psl 14 (1) UU 1/1946 dlm mentersangkakan Bahar Smith," ujarnya.

Lebih lanjut, Ferry Koto menyebut bahwa penyidik juga harus punya bukti telah terjadi keonaran atas berita bohong yang didakwakan pada Habib Bahar tersebut.

Baca Juga: Gelandang Persib Bandung Erwin Ramdani Terpaksa Lakukan Latihan Terpisah saat di Bali

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah