Diberitakan sebelumnya, adanya larangan ekspor batu bara yang ditetapkan pemerintah merupakan amanat langsung dari Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.
Dalam pasal tersebut menyebut bahwa seluruh kekayaan berada di bawah kekuasaan negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: Sinopsis Film The Negotiator: Kisah Negosiator yang Terjebak dalam Misi Pembunuhan dan Korupsi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang kegiatan ekspor batu bara mulai tanggal 1-31 Januari 2022.
Kebijakan ini merupakan buntut dari laporan Direksi PLN terkait kelangkaan pasokan batu bara untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Kata Presiden Jokowi, larangan ekspor batu batara ini mutlak dan tidak boleh dilanggar oleh perusahaan apa pun.***