Usai diperiksa selama delapan jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Habib Bahar resmi ditetapkan tersangka dan ditahan.
Untuk diketahui, kasus Habib Bahar bermula ketika dirinya menggelar ceramah di Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021 lalu.
Ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di salah satu akun YouTube dan menjadi viral.
Baca Juga: Anies Baswedan Dicap Gagal dan Pembohong, Musni Umar Membela: Banjir Penghargaan, Mustahil Gagal!
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pun telah memberi penjelasan.
Ia menerangkan, terdapat dua alasan Habib Bahar ditahan akibat kasus hoaks, yakni alasan objektif dan subjektif.***