Jabatannya digantikan Rahmat Effendi, yang saat itu merupakan Waki Wali Kota Bekasi, setelah ia ditangkap KPK pada 2012.
Mochtar Mohamad ditangkap KPK dalam perkara penyuapan anggota DPRD Bekasi sebesar Rp1,6 miliar. Tidak hanya itu, politisi PDIP Perjuangan itu juga diduga menyalahgunakan anggaran makan dan minum sebesar Rp639 juta untuk memuluskan pengesaran APBD Kota Bekasi tahun 2010.
Tidak sampai disitu. Mochtar Mohamad juga diduga menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp400 juta agar Pemkot Bekasi mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian.
Mochtar juga disebut melakukan penyuapan sebesar Rp500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura untuk Kota Bekasi pada tahun 2010.
Namun, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Mochtar Mohamad dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Atas putusan itu, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan diterima sehingga lembaga peradilan tertinggi itu mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor Bandung pada 7 Maret 2012.
Baca Juga: Robert Alberts Beberkan Kondisi Pemain Persib Bandung Jelang Laga Kontra Persita Tangerang
Mochtar jadi dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp639 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan anggota DPRD Kota Bekasi periode 1999-2003 itu akhirnya bebas pada 21 Juni 2015.