Ditangkap KPK, Ini Sepak Terjang Dua Wali Kota Bekasi yang Tersandung Kasus Korupsi

- 6 Januari 2022, 13:19 WIB
Berikut merupakan sepak terjang dari dua wali kota KPK yang ditangkap KPK usai terungkap lakukan korupsi.
Berikut merupakan sepak terjang dari dua wali kota KPK yang ditangkap KPK usai terungkap lakukan korupsi. /ANTARA FOTO/ADAM BARIQ

Rahmat Effendi

Baca Juga: Film Spider-Man No Way Home Diperkirakan Masih Terus Berada di Puncak Box Office dan Mendulang Kesuksesan

Rahmat Effendi pertama kali menjabat sebagai Wali Kota Bekasi pada 3 Mei 2021, menggantikan Mochtar Mohamad yang tersandung kasus korupsi.

Rahmat Effendi tercatat memulai karir politiknya di Bekasi sejak tahun 1999. Sejak saat itu karirnya terus moncer hingga dua kali terpilih sebagai Wali Kota.

Pria yang akrab di sapa Pepen ini kembali dipercaya memimpin Kota Bekasi setelah memenangi pilkada periode 2013-2018 bersama Akhmad Syaikhu sebagai wakil walikota dan periode 2018-2021 yang berpasangan dengan Tri Adrianto Tjahyono.

Baca Juga: Persija Optimis Amankan Poin Penuh Saat Lawan PSIS, Tony Sucipto: Kami Belanja 6 Pemain Berkualitas

Namun, Pepen yang merupakan politisi Partai Golkar ini harus berurusan dengan KPK dalam OTT pada Rabu, 5 Januari 2022.

Pria kelahiran 3 Februari 1964 itu ditangkap KPK setelah diduga terjerat kasus korupsi berupa jual beli jabatan, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bekasi.

Selain Rahmat Effendi, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya, di antaranya beberapa ASN Pemkot Bekasi dan pihak swasta.

"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari Antara.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x