Ditangkap KPK, Ini Sepak Terjang Dua Wali Kota Bekasi yang Tersandung Kasus Korupsi

- 6 Januari 2022, 13:19 WIB
Berikut merupakan sepak terjang dari dua wali kota KPK yang ditangkap KPK usai terungkap lakukan korupsi.
Berikut merupakan sepak terjang dari dua wali kota KPK yang ditangkap KPK usai terungkap lakukan korupsi. /ANTARA FOTO/ADAM BARIQ

PR DEPOK – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT, Rabu 5 Januari 2022.

Rahmat Effendi ditangkap KPK setelah terjerat kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Kabar ditangkapnya Rahmat Effendi ini sekaligus menambah catatan dimana sebelumnya Wali Kota Bekasi sebelumnya, Mochtar Mohamad juga pernah ditangkap KPK untuk kasus korupsi.

Seperti apa sepak terjang kedua kepala daerah Kota Bekasi yang akhirnya harus berurusan dengan KPK? Berikut rangkuman PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber.

Baca Juga: Atta Halilintar Sebut Sang Mertua, Anang Hermansyah, Pusing karena Kebanyakan Belanja di Turki

Mochtar Mohamad

Mochtar Mohamad menjabat Wali Kota Bekasi periode 2008-2013. Ia memenangi Pilkada Kota Bekasi bersama Rahmat Effendi, sebagai Wakil Wali Kota setelah meraih 50,5 persen suara.

Namun, Mochtar Mohamad tidak mengemban jabatan orang nomor satu di Kota Bekasi secara penuh.

Baca Juga: Korea Utara Menguji Coba Rudal Hipersonik dengan Hulu Ledak di Tengah Kecaman Internasional

Jabatannya digantikan Rahmat Effendi, yang saat itu merupakan Waki Wali Kota Bekasi, setelah ia ditangkap KPK pada 2012.

Mochtar Mohamad ditangkap KPK dalam perkara penyuapan anggota DPRD Bekasi sebesar Rp1,6 miliar. Tidak hanya itu, politisi PDIP Perjuangan itu juga diduga menyalahgunakan anggaran makan dan minum sebesar Rp639 juta untuk memuluskan pengesaran APBD Kota Bekasi tahun 2010.

Tidak sampai disitu. Mochtar Mohamad juga diduga menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp400 juta agar Pemkot Bekasi mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Pamit Pulang ke Indonesia, Ibu Atta Halilintar Berikan Pesan Haru Ini untuk sang Menantu

Mochtar juga disebut melakukan penyuapan sebesar Rp500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura untuk Kota Bekasi pada tahun 2010.

Namun, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Mochtar Mohamad dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Atas putusan itu, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan diterima sehingga lembaga peradilan tertinggi itu mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor Bandung pada 7 Maret 2012.

Baca Juga: Robert Alberts Beberkan Kondisi Pemain Persib Bandung Jelang Laga Kontra Persita Tangerang

Mochtar jadi dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp639 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan anggota DPRD Kota Bekasi periode 1999-2003 itu akhirnya bebas pada 21 Juni 2015.

Rahmat Effendi

Baca Juga: Film Spider-Man No Way Home Diperkirakan Masih Terus Berada di Puncak Box Office dan Mendulang Kesuksesan

Rahmat Effendi pertama kali menjabat sebagai Wali Kota Bekasi pada 3 Mei 2021, menggantikan Mochtar Mohamad yang tersandung kasus korupsi.

Rahmat Effendi tercatat memulai karir politiknya di Bekasi sejak tahun 1999. Sejak saat itu karirnya terus moncer hingga dua kali terpilih sebagai Wali Kota.

Pria yang akrab di sapa Pepen ini kembali dipercaya memimpin Kota Bekasi setelah memenangi pilkada periode 2013-2018 bersama Akhmad Syaikhu sebagai wakil walikota dan periode 2018-2021 yang berpasangan dengan Tri Adrianto Tjahyono.

Baca Juga: Persija Optimis Amankan Poin Penuh Saat Lawan PSIS, Tony Sucipto: Kami Belanja 6 Pemain Berkualitas

Namun, Pepen yang merupakan politisi Partai Golkar ini harus berurusan dengan KPK dalam OTT pada Rabu, 5 Januari 2022.

Pria kelahiran 3 Februari 1964 itu ditangkap KPK setelah diduga terjerat kasus korupsi berupa jual beli jabatan, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bekasi.

Selain Rahmat Effendi, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya, di antaranya beberapa ASN Pemkot Bekasi dan pihak swasta.

"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari Antara.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah