Terkait Cuitan Ferdinand Hutahaean, Polri Sebut Ada Potensi Munculkan Kegaduhan

- 6 Januari 2022, 15:17 WIB
Usai Ferdinand Hutahaean dilaporkan, Polri memproses pelaporan itu dan menyebut cuitan tersebut berpotensi timbulkan kegaduhan.
Usai Ferdinand Hutahaean dilaporkan, Polri memproses pelaporan itu dan menyebut cuitan tersebut berpotensi timbulkan kegaduhan. /ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Sebagai informasi, Ferdinand diduga melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Terkait dengan respon yang diberikan oleh pihak kepolisian, Ramadhan mengatakan bahwa itu merupakan bentuk keadilan dan transparansi petugas.

Baca Juga: Rahasia Hubungan Masa Lalu Rendy dan Jessica Terkuak, Aldebaran Syok, Trailer Ikatan Cinta 6 Januari 2022

Ferdinand sendiri ramai menjadi perbincangan publik setelah cuitannya di akun Twitter @FerdinandHaean pada 4 Januari 2022 diduga memiliki unsur penistaan agama.

Selain itu, nama Ferdinand pun ramai menjadi tranding dengan tagar #TangkapFerdinand setelah banyaknya respon dari warganet.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah