Sebagai informasi, Ferdinand diduga melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.
Terkait dengan respon yang diberikan oleh pihak kepolisian, Ramadhan mengatakan bahwa itu merupakan bentuk keadilan dan transparansi petugas.
Ferdinand sendiri ramai menjadi perbincangan publik setelah cuitannya di akun Twitter @FerdinandHaean pada 4 Januari 2022 diduga memiliki unsur penistaan agama.
Selain itu, nama Ferdinand pun ramai menjadi tranding dengan tagar #TangkapFerdinand setelah banyaknya respon dari warganet.***