Resmi Usut Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean, Polri: Ada 5 Saksi yang Dimintai Keterangan

- 6 Januari 2022, 16:01 WIB
Polri menyatakan terdapat lima saksi yang dimintai keterangan atas dugaan kasus yang menyeret Ferdinand Hutahaean.
Polri menyatakan terdapat lima saksi yang dimintai keterangan atas dugaan kasus yang menyeret Ferdinand Hutahaean. /Twitter.com/@FerdinandHaean3./

PR DEPOK – Terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, Polri kini mengambil tindak lanjut.

Setelah banyak laporan di kepolisian yang bergulir atas dugaan ujaran kebencian mengandung SARA yang dilakukan Ferdinand Hutahaean, Polri akan periksa sejumlah saksi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Bareskrim Polri dalam perencanaan sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

Baca Juga: Undang Sri Mulyani, Deddy Corbuzier Salfok dengan Jam Tangan 'Murah' Menkeu: Segitunya Gaji Menteri?

Hal tersebut dilakukan guna dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean.

“Hari ini, rencananya ada 3 sampai 5 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus tersebut,” ujarnya dalam keterangan pada Kamis, 6 Januari 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Meskipun demikian, Dedi Prasetyo belum bisa membeberkan lebih lanjut identitas para saksi yang dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Ferdinand Hutahaean.

Siapa-siapa yang menjadi saksi dalam dugaan kasus ujaran kebencian ini akan diinformasikan kembali.

Baca Juga: Bagi-bagi Doorprize Lagi, Raffi Ahmad Hadiahkan Uang Jutaan, iPhone 13 hingga Tiket Umrah untuk Karyawan

“Untuk rincian siapa-siapanya, nanti diinformasikan kembali,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri sudah memastikan akan mengusut dengan tuntas laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan mengandung unsur SARA yang diduga dilakukan Ferdinand Hutahaean.

"Yang dilaporkan ini pemilik akun media sosial atas nama FH atau dengan nama akun@ferdinandhaean3. Tentunya ini akan didalami dan ditindaklanjuti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, pada Kamis 6 Januari 2022.

Baca Juga: Persipura Jayapura Misi Menjauhi Zona Degradasi Harus Kalahkan Persela Lamongan

Adapun kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA ini bermula saat Ferdinand Hutahaean mengunggah satu cuitan di akun Twitternya.

Sementara itu, laporan terhadap Ferdinand Hutahaean atas dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA ini telah dilayangkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama dengan nomor laporan LP/B/0007/I/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Pada laporan tersebut, Ferdinand Hutahaean disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah