Menurutnya, tindakan Wali Kota Bekasi tersebut yang memakai kode 'sumbangan masjid' dalam meminta suap sungguh keterlaluan.
Baca Juga: Terawang Shio Kelinci, Shio Naga, dan Shio Ular 7 Januari 2022: Dilema Besar Terjadi Karena Hal Ini
"Menggunakan kode SUMBANGAN MASJID untuk suap. Sungguh keterlaluan," ujar Azzam Mujahid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @AzzamIzzulhaq.
Untuk diketahui, KPK sendiri kini telah menetapkan Rahmat sebagai tersangka.
Tak hanya Rahmat Effendi, KPK juga menetapkan 8 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," ujar Firli Bahuri.
Total tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini adalah 9 orang yakni para pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Sementara itu, para penerima suap di antaranya adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).***