Dikatakan, bahwa maksud dan tujuan SE ini untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri.
Selain itu, melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah peningkatan Covid-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.
Menurutnya, dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum penerbitan peraturan ini, yang salah satunya adalah hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada 3 Januari 2022 lalu.
"Sebagaimana didefinisikan dalam SE, pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada empat belas hari terakhir," kata Suharyanto. ***