Satgas Covid-19 Keluarkan Ketentuan Terbaru Prokes Perjalanan Luar Negeri dalam SE Nomor 1 Tahun 2022

- 8 Januari 2022, 08:46 WIB
Satgas Covid-19 keluarkan ketentuan baru soal prokes perjalanan luar negeri, tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2022.
Satgas Covid-19 keluarkan ketentuan baru soal prokes perjalanan luar negeri, tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2022. /Pixabay//

Dikatakan, bahwa maksud dan tujuan SE ini untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri.

Selain itu, melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah peningkatan Covid-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

Baca Juga: Ditanya Boy William Soal Honor di Layangan Putus, Jawaban Reza Rahadian Buat Suami Caren Vandella Tertawa

Menurutnya, dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum penerbitan peraturan ini, yang salah satunya adalah hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada 3 Januari 2022 lalu.

"Sebagaimana didefinisikan dalam SE, pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada empat belas hari terakhir," kata Suharyanto. ***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: KemenPAN RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah