Inilah Penyebab BLT Ibu Hamil dan Balita Tahun 2022 Sebesar Rp3 juta Dihentikan, Termasuk Lalai Kewajiban

- 8 Januari 2022, 13:18 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Simak beberapa faktor yang bisa menyebabkan BLT ibu hamil dan balita tahun 2022 sebesar Rp3 juta dihentikan.
Ilustrasi ibu hamil. Simak beberapa faktor yang bisa menyebabkan BLT ibu hamil dan balita tahun 2022 sebesar Rp3 juta dihentikan. /Pixabay.

PR DEPOK – Lalai memenuhi kewajiban bisa menjadi penyebab bantuan langsung tunai (BLT) ibu hamil dan balita tahun 2022 sebesar Rp3 juta dihentikan.

Penerima manfaat pun dituntut untuk memenuhi seluruh kewajiban yang dibuat pemerintah agar penyebab BLT ibu hamil dan balita tahun 2022 sebesar Rp3 juta dihentikan.

Lalu, apa saja kewajiban yang bisa menjadi penyebab penerima BLT ibu hamil dan balita Rp3 juta dihentikan?

Berikut poin-poin penting kewajiban penerima BLT ibu hamil dan balita tahun 2022 sebesar Rp3 juta.

Baca Juga: Haji Faisal Akui Stres Masalah dengan Doddy Sudrajat Tak Kunjung Usai: Begitu Rumitnya

Kewajiban penerima BLT ibu hamil

1. Wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal empat kali selama kehamilan

2. Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan

3. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x