PR DEPOK – Lalai memenuhi kewajiban bisa menjadi penyebab bantuan langsung tunai (BLT) ibu hamil dan balita tahun 2022 sebesar Rp3 juta dihentikan.
Penerima manfaat pun dituntut untuk memenuhi seluruh kewajiban yang dibuat pemerintah agar penyebab BLT ibu hamil dan balita tahun 2022 sebesar Rp3 juta dihentikan.
Lalu, apa saja kewajiban yang bisa menjadi penyebab penerima BLT ibu hamil dan balita Rp3 juta dihentikan?
Berikut poin-poin penting kewajiban penerima BLT ibu hamil dan balita tahun 2022 sebesar Rp3 juta.
Baca Juga: Haji Faisal Akui Stres Masalah dengan Doddy Sudrajat Tak Kunjung Usai: Begitu Rumitnya
Kewajiban penerima BLT ibu hamil
1. Wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal empat kali selama kehamilan
2. Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan
3. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan