Cara Daftar dan Kewajiban Penerima BLT Balita dan Anak SD tahun 2022 untuk Mendapatkan Rp3 Juta

- 8 Januari 2022, 13:07 WIB
ILUSTRASI - Simak cara untuk mendaftar dan kewajiban bagi penerima BLT  balita dan anak SD tahun 2022 berikut ini.
ILUSTRASI - Simak cara untuk mendaftar dan kewajiban bagi penerima BLT balita dan anak SD tahun 2022 berikut ini. /Pixabay/Free-Photos/

PR DEPOK – Pemerintah kembali meluncurkan bantuan langsung tunai (BLT) balita dan anak SD tahun. Berikut ini cara daftar dan kewajiban bagi pemerina BLT balita dan anak SD.

Sama seperti tahu sebelumnya, besaran BLT bagi balita dan anak SD tahun 2022, masing-masing Rp3.000.000 dan Rp900.000 per tahun.

BLT balita dan anak SD tahun 2022 ini diluncurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan program bantuan sosial (bansos) bersyarat bagi keluarga miskin yang selanjutnya ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Bagi masyarakat miskin yang ingin mendapatkan BLT balita dan anak SD ini wajib mendaftarkan diri terlebih dulu ke kepala desa dan lurah setempat dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Naufal Samudra Terlibat Kasus Narkoba Lagi, Dinda Kirana Turut Diamankan?

Setelah data terverifikasi dan dinyatakan valid dan tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK) masyarakat miskin otomatis masuk dalam kategori keluarga penerima manfaat (KPM) BLT balita dan Anak SD.

Berikut cara mendaftar dan kewajiban penerima BLT balita dan anak SD tahun 2022:

1. Mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah setempat dengan membawa KTP dan KK

2. Lakukan pendaftaran secara online melalui laman DTKS Kemensos;

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x