Cara Daftar dan Kewajiban Penerima BLT Balita dan Anak SD tahun 2022 untuk Mendapatkan Rp3 Juta

- 8 Januari 2022, 13:07 WIB
ILUSTRASI - Simak cara untuk mendaftar dan kewajiban bagi penerima BLT  balita dan anak SD tahun 2022 berikut ini.
ILUSTRASI - Simak cara untuk mendaftar dan kewajiban bagi penerima BLT balita dan anak SD tahun 2022 berikut ini. /Pixabay/Free-Photos/

Baca Juga: Ganjar Unggah Video Jokowi Lempar Kaos dari Mobil: Udah Ngarep Malah Gak Kebagian

3. Calon peserta KPM BLT balita dan anak SD yang sudah mendaftar akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

4. Data masyarakat yang telah mendaftar kemudian akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)

Mendaftar online melalui aplikasi Cek Bansos

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore;

Baca Juga: Ashanty Akui Sedih karena Dihujat Netizen Usai Positif Covid-19: Lagi Sakit Pun Masih Disakitin

2. Siapkan NIK KTP dan KK. Jika sudah, lakukan registrasi;

3. Setelah berhasil, Anda pun sudah dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos;

4. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos;

5. Pilih “tambah usulan”;

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah