Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sembilan tersangka terkait kasus korupsi penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan.
Dari sembilan tersangka, lima penerima suap yang ditetapkan KPK antara lain Rahmat Effendi, M. Bunyamin, Mulyadi, Wahyudin, dan Jumhana Lutfi.
Sedangkan pihak yang diduga berperan sebagai pemberi suap yakni Ali Amril, Lai Bui Min, Suryadi, dan Makhfud Saifudin.
Saat melakukan OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp5,7 miliar baik dalam bentuk tunai maupun rekening para tersangka.***