PR DEPOK - Kejagung Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2013-2019.
Adapun kerugian yang ditimbulkan dari kasus korupsi penyelengaran pembiayaan ekspor nasional LPEI ditaksir mencapai Rp4,7 triliun.
Soal kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret lima tersangka hingga timbulkan kerugian Rp4,7 triliun, menarik sejumlah pihak termasuk salah satu kader Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana.
Melalui akun Twitter pribadinya, @panca66, dia terkejut dengan jumlah dana yang di korupsi pada zaman sekarang.
"Buset korupsi era sekarang emang nga tanggung2 ya? Terus buzzeRp teriak2 Hambalang terus," kata Cipta Panca seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 7 Januari 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan jika kelima tersangka kasus dugaan korupsi ditahan untuk mempercepat proses penyidikan.
Kelima tersangka tersebut, yakni JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016, JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia, S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia, dan AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan.