"Saya membawa riwayat kesehatan saya, yang memang mengkhawatirkan sebetulnya. Mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa," pungkasnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Ferdinand Hutahaean dipanggil oleh penyidik dalam kapasitas sebagai saksi perkara dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
“Pemeriksaan dilaksanakan di Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri,” kata Ramadhan.
Seperti diketahui, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan Ferdinand untuk pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu 6 Januari 2022.
Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung dan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Hingga saat ini, sebanyak 15 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengetahui perkara tersebut. Saksi terdiri atas satu saksi pelapor, empat saksi yang mengetahui kejadian, serta 10 orang saksi ahli yang terdiri atas lima saksi ahli agama, saksi pidana, saksi sosiologi, dan saksi ahli ITE.***