Ferdinand Hutahaean Minta Tak Dipenjara karena Alasan Kesehatan, Gus Umar: Jangan Cengeng kau

- 11 Januari 2022, 16:35 WIB
Gus Umar merespons soal Ferdinand Hutahaean minta tidak dipenjara atas kasus yang menjeratnya karena alasan kesehatan.
Gus Umar merespons soal Ferdinand Hutahaean minta tidak dipenjara atas kasus yang menjeratnya karena alasan kesehatan. /Instagram.com/@umarhasibuan75./

PR DEPOK – Belum lama ini mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Ferdinand Hutahaean diketahui telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Akan tetapi Ferdinand Hutahaean dikabarkan meminta agar tidak dipenjara dengan alasan kesehatan karena mempunyai riwayat penyakit saraf.

Kondisi Ferdinand Hutahaean yang meminta untuk tidak dipenjara ini kemudian mendapatkan respons dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau Gus Umar.

Baca Juga: Fuji Ungkap Konsep Pernikahan Impiannya, Kode Buat Thariq Halilintar?

Gus Umar meminta agar Ferdinand Hutahaean tidak cengeng dalam kasus yang menjeratnya mengingat Almarhum Ustad Maaher berada dalam kondisi sakit saat dipenjara di Rutan Bareskrim Polri.

Jgn cengeng lah kau. Alm ust maher saja sakit tetap dipenjara," ujar Gus Umar sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @Umar_Hasibuan7.

Cuitan Gus Umar merespons soal Ferdinand Hutahaean yang minta tidak dipenjara karena alasan kesehatan.
Cuitan Gus Umar merespons soal Ferdinand Hutahaean yang minta tidak dipenjara karena alasan kesehatan.

Sebelumnya, Kabiro Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kondisi kesehatan Ferdinand Hutahaean dalam keadaan baik.

Baca Juga: Hempas Pendapatan Besar di China, Shin Tae-yong Pilih Latih Timnas Indonesia karena 'Mimpi'

Hal tersebut membuat penahanan terhadap politisi berasal Sumatra Utara ini selama 20 hari ke depan bisa dilaksanakan.

“Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” ucap Ramadhan dikutip dari Antara.

Diketahui bersama, Ferdinand Hutahaena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Baca Juga: Keberatan Atas Vonis Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie, Kuasa Hukum Ajukan Banding: Mereka Korban

Sejumlah pasal dijatuhkan terhadap Ferdinand Hutahaean di antaranya Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman bui paling lama 10 tahun.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x