PR DEPOK – Terdakwa kasus narkoba Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto akan mengajukan upaya hukum banding.
Nia Ramadhani dan dua terdakwa lainnya akan mengajukan hukum banding atas vonis setahun penjara yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus narkoba.
Menurut Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, upaya hukum banding atas keputusan hukuman tersebut, karena ada beberapa hal yang dipertimbangkan.
Baca Juga: Fuji Ungkap Status Hubungan dengan Thariq Halilintar hingga Blak-blakan Soal Pernikahan Impian
Wa Ode menilai ketiga bahwa Nia Ramadhani dan dua terdakwa lainnya dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
Para terdakwa memiliki sifat ketergantungan terhadap narkoba yang dikonsumsi, yakni jenis sabu.
"Jelas bahwa mereka ini adalah korban penyalahguna narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidak-tidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Oleh demikian, ketiga terdakwa wajib untuk direhabilitasi alih-alih hukuman penjara.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka? Simak Jadwal Resmi di Sini
Lebih lanjut, kuasa hukum Nia Ramadhani berpendapat bahwa Majelis Hakim telah mengesampingkan dokumen dari hasil penilaian Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNNP DKI Jakarta.