Soal Laporan terhadap Gibran dan Kaesang, KPK: Tidak Melihat Anak Siapa, Bapaknya siapa, akan Ditindaklanjuti

- 12 Januari 2022, 09:30 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sebut laporan dugaan korupsi terhadap Gibran dan Kaesang akan ditindaklanjuti.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sebut laporan dugaan korupsi terhadap Gibran dan Kaesang akan ditindaklanjuti. /Antara/

PR DEPOK - Terkait laporan terhadap dua anak Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.

Ghufron menyatakan tidak pandang bulu dalam memproses laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“KPK akan melakukan proses penelaahan lebih lanjut. Jadi, KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa. KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," ujar Ghufron seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News pada Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Gibran: Buktikan dulu, Kalau Saya Salah Silakan Ditangkap

Selanjutnya, Ghufron mengatakan KPK akan terlebih dahulu memverifikasi dan menelaah data-data laporan tersebut.

Apabila nantinya setelah dilakukan verifikasi dan sesuai dengan kewenangan KPK, maka akan dilanjutkan dengan proses hukum berikutnya.

"Dari situ kemudian dipaparkan, apakah layak dilidik (penyelidikan) atau tidak setelah kemudian dilidik baru kemudian naik ekspose untuk sidik (penyidikan) atau tidak. Sidik baru naik ke penuntutan atau tidak, penuntutan, sidang dan selanjutnya," ujar dia.

"Jadi, KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP, tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan. Prosesnya saat ini kami sudah kami terima dan kami akan telaah," jelas Ghufron.

Baca Juga: Marissya Icha 'Disidang' Kemensos, Klarifikasi Tuduhan Galang Donasi Gala Sky Tanpa Izin: Saya Berikan Bukti!

Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh Dosen UNJ Ubedilah Badrun, pada Senin 10 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah