Moeldoko Sebut Bahlil Ada Alasan Kuat Usul Perpanjang Masa Jabatan Jokowi, Said Didu: Walau Melanggar?

- 12 Januari 2022, 13:20 WIB
Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. /Twitter.com/@msaid_didu.

PR DEPOK - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebut Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia punya alasan kuat hingga mengungkapkan keinginan pelaku usaha agar Pemilu 2024 diundur dan memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi.

Hal tersebut diungkap Bahlil dalam acara rilis temuan survei Indikator Politik Indonesia yang menyebut bahwa para pelaku usaha ingin agar Pemilu 2024 diundur karena situasi dunia usaha mulai kembali bangkit setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir.

Hal yang diungkapkan Moeldoko kemudian mendapat banyak tanggapan dari sejumlah pihak, salah satunya mantan Sekertaris Kementrian BUMN Muhammad Said Didu.

Baca Juga: Venna Melinda Bertemu Keluarga Ferry Irawan: Akhirnya Sampai di Rumah My Sister

Melalui akun Twitter pribadinya, dia lantas mempertanyakan pernyataan Moeldoko soal pengusaha yang ingin agar masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang.

"Terus karena suara pengusaha shg harus jadi perhatian walau melanggar konstitusi ?" kata Said Didu sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @msaid_didu.

Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu.

Seperti kabar yang beredar, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kalangan pengusaha ingin agar masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang.

Baca Juga: Pertanyakan Urgensi Pembangunan Ibu Kota Negara Baru, Angga Sasongko: kok Sampai Harus Dibikin dengan Utang?

Menanggapi hal ini, Moledoko pun menyatakan bahwa Bahlil pasti memiliki alasan kuat mengungkap keinginan para pengusaha.

"Ya tanya kepada beliau (Bahlil) pasti ada alasan-alasan yang memperkuat," kata Moeldoko dikutip dari Antara.

Ditanya mengenai alasan Bahli tersebut, Moeldoko mengatakan agar menanyakan langsung pada Menteri Investasi tersebut.

Baca Juga: Usai Ditahan Selama Lebih dari 4 Hari Karena Mengkritik Taliban, Profesor di Afghanistan Ini Dibebaskan

"Ya tanya Pak Bahlil lah, masa tanya ke saya?" ucap dia lagi.

Kendati demikian, Moeldoko menegaskan bahwa sikap Presiden Jokowi tetap dua kali masa jabatan, seperti diatur dalam Pasal 7 UUD 1945, yaitu memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih lagi sekali pada jabatan yang sama.

Terkait apakah Bahlil akan mendapat teguran karena pernyataannya tersebut, Moeldoko juga tidak mengetahuinya.

Baca Juga: Maya Angelou, Wanita Kulit Hitam Pertama dalam Sejarah Tampil di Koin Terbaru 25 Sen Amerika Serikat

Sebagai informasi, dalam pernyataannya, Bahlil mengungkap langkah memajukan atau memundurkan pelaksanaan Pemilu 2024 bukan hal yang haram dalam sejarah perjalanan Indonesia.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah