Kemenkes: Pasien Omicron dengan Gejala Ringan Bisa Isolasi di Rumah

- 12 Januari 2022, 12:57 WIB
Kemenkes menyebutkan bahwa orang yang terinfeksi varian Omicron dengan gejala yang ringan tidak perlu dirawat di rumah sakit.
Kemenkes menyebutkan bahwa orang yang terinfeksi varian Omicron dengan gejala yang ringan tidak perlu dirawat di rumah sakit. /Pixabay/Alexandra_Koch

PR DEPOK – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pasien Omicron dengan gejala ringan tidak membutuhkan perawatan serius di rumah sakit.

Menurut Kemenkes, pasien Omicron dengan gejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, pasien Omicron dengan gejala ringan nantinya akan diberikan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat secara gratis melalui program telemedicine.

"Kami bekerjasama dengan 17 platform telemedicine untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat secara gratis bagi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi di rumah,” kata dr Nadia seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemenkes RI pada Rabu, 12 Januari 2022.

Baca Juga: Elma Theana Ungkap Keinginan Carikan Jodoh untuk Billy Syahputra: Ada sih Calon, Mau yang Kayak Gimana?

Sementara, dari sisi teurapetik, Kemenkes akan menyertakan penggunaan obat Monulpiravir dan Plaxlovid untuk terapi pasien Omicron dengan gejala ringan.

Meski begitu, kata dr. Nadia, Kemenkes tetap akan melakukan tracing menjadi lebih dari 30 per kasus positif, dan pemeriksaan WGS pada level komunitas dengan target 1.700 sampai 2.000 WGS setiap bulan nya.

“Pemerintah juga memulai vaksinasi booster Covid-19 bagi kelompok usia 18 tahun ke atas, untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan dari Covid-19, termasuk Omicron,” kata dr. Nadia

Baca Juga: BLT Balita dan Ibu Hamil Rp6 Juta 2022 Kapan Cair? Cek Jadwal, Syarat serta Cara Daftar Online Bansos PKH

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x