Kemenkes: Pasien Omicron dengan Gejala Ringan Bisa Isolasi di Rumah

- 12 Januari 2022, 12:57 WIB
Kemenkes menyebutkan bahwa orang yang terinfeksi varian Omicron dengan gejala yang ringan tidak perlu dirawat di rumah sakit.
Kemenkes menyebutkan bahwa orang yang terinfeksi varian Omicron dengan gejala yang ringan tidak perlu dirawat di rumah sakit. /Pixabay/Alexandra_Koch

Sementara itu, hingga Senin, 10 Januari 2022, Kemenkes mencatat penambahan konfirmasi Omicron sebanyak 92 kasus.

Dengan demikian, total konfirmasi Omicron hingga saat ini tercatat sebanyak 506 kasus.

Penambahan ini mayoritas dari pelaku perjalanan luar negeri.

Baca Juga: Peringatkan Dosen UNJ yang Laporkan Gibran-Kaesang ke KPK, Ruhut: Konsuensinya Bisa Dihukum

Angka probable Omicron juga mengalami peningkatan sebanyak 1.384 probable kasus yang tercatat hingga Senin kemarin.

"Kalau kita perhatikan, juga terlihat peningkatan yang signifikan dari angka kasus harian dimana dari se jumlah 454 menjadi 802, naik hampir dua kali lipat," ucap dr. Nadia.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah