Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta atas Kasus Suap, Ini Pasal yang Dilanggar Eks Penyidik KPK

- 12 Januari 2022, 16:40 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,3 miliar.
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,3 miliar. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja./

PR DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memberikan vonis eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stephanus Robin Pattuju dengan hukuman 11 tahun penjara.

Tak hanya itu saja, Stephanus Robin Pattuju juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara atas kasus suap terkait lima kasus korupsi di KPK.

Terkait kasus tersebut, Robin Pattuju dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Barcelona Tertarik Rekrut Oscar jadi Pengganti Phillipe Coutinho

Menurut Ketua Majelis Hakim Tipikor Djuyamto, Robin Pattuju terbukti bersalah lantaran menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS atau setara dengan Rp11,538 miliar.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata Djuyamto seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Robin Pattuju 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Ardhito Pramono Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Temukan Ganja sebagai Barang Bukti

Mantan Penyidik KPK tersebut juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,32 miliar dengan tenggat waktu pembayaran satu bulan setelah inkrah.

Apabila dalam satu bulan uang pengganti belum dibayarkan, harta benda Robin Pattuju akan disita dan dilelang Jaksa untuk membayar uang pengganti tersebut.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x