PR DEPOK – Sidang lanjutan terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju digelar pada Senin, 13 September 2021.
Dalam sidang yang digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan mendakwa eks penyidik Stepanus Robin Pattuju telah menerima suap sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.
"Terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK bersama-sama dengan Maskur Husain menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000," kata Lie Putra Setiawan seperti diutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Perhatian Manis dan Lembut Kai EXO ke Wanita Hamil Disorot Penggemar di Honeymoon Tavern
JPU lantas menjelaskan rincian dakwaannya sehubungan dengan kasus suap yang diterima dari beberapa pihak terkait.
Pertama, dalam perkara yang melibatkan M Syahrial, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima Rp1,695 miliar dari janji Rp1,7 miliar dari Syahrial.
Tujuan suap ini dimaksudkan untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan
Adapun uang diberikan secara bertahap mulai dari November 2020 hingga April 2021 melalui transfer ke rekening adik teman perempuan Robin sebesar Rp1,275 miliar.
Baca Juga: Seluruh Kru Selamat, Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Helikopter Milik Kemenhub di Tangerang