Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Suap Rp11, 5 Miliar dari 5 Perkara

- 13 September 2021, 17:05 WIB
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan).
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan). /Antara/Reno Esnir/

Selanjutnya, uang ditransfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 sebesar Rp200 juta, dan pemberian tunai sebesar Rp210 juta pada 25 Desember 2020 dan Rp10 juta pada Maret 2021.

"Pada November 2020, M Syahrial hanya mengirim uang sejumlah Rp350 juta sehingga pada Desember 2020 terdakwa meyakinkan M Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata 'karna di atas lg pd butuh bang'," ujar JPU.

JPU juga menyebutkan bahwa Stepanus Robin Pattuju sempat memberikan informasi bahwa tim KPK tidak akan datang ke Kota Tanjungbalai karena tim sudah ia amankan pada November 2020.

Uang suap tersebut kemudian dibagi, Robin mendapat Rp490 juta dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.

Baca Juga: Disangka Akan Menikah dengan Verrell Bramasta, Natasha Wilona: Waduh

Perkara kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp3,613 miliar dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Robin dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado asalkan diberi uang Rp2 miliar dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp300 juta.

Azis Syamsuddin pun menyetujui sehingga Robin menerima uang muka Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada 3 dan 5 Agustus 2020 menerima total uang sebesar Rp3 miliar lebih.

Selanjutnya uang suap tersebut dibagi-bagi sehingga Robin memperoleh Rp799 juta lebih, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2,3 miliar.

Baca Juga: Tengah Latihan Rutin, Helikopter Milik Kemenhub Terguling di Bandara Budiarto Tangerang

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x