Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Suap Rp11, 5 Miliar dari 5 Perkara

- 13 September 2021, 17:05 WIB
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan).
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan). /Antara/Reno Esnir/

Baca Juga: Donald Trump Kritik Joe Biden, Klaim Rusia dan China Bisa Rekayasa Sisa Senjata AS di Afghanistan

Pada 20 November 2020, terpidana kasus korupsi di KPK Usman Effendi mentransfer uang sejumlah Rp3 miliar ke rekening atas nama Maskur Husain sebagai pembayaran lawyer fee oleh Rita Widyasari.

Rita juga menyerahkan dokumen atas aset kepada Robin dan Maskur Husain, berupa satu unit apartemen Sudirman Park dan sebidang tanah serta rumah di Bandung.

Pada 27 November 2020, Rita Widyasari menandatangani surat kuasa kepada Maskur Husain terkait permohonan PK dan mencabut kuasa kepada penasehat hukum sebelumnya.

Selanjutnya pada Januari-April 2021 Rita mentransfer uang dengan total Rp5 miliar lebih.

Baca Juga: Berikut Cara Ampuh Kendalikan Stres dan Mood Ala dr Zaidul Akbar

Uang lalu dibagikan, Robin mendapat Rp697,8 juta dan Maskur Husain mendapat Rp4,5 miliar.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pada sidang selanjutnya untuk agenda pemeriksaan saksi, akan digelar 20 September 2021.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x