Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Suap Rp11, 5 Miliar dari 5 Perkara

- 13 September 2021, 17:05 WIB
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan).
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan). /Antara/Reno Esnir/

Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan uang suap sebesar Rp507,39 juta dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna agar tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di Kabupaten Bandung, Kota Bandung serta Kota Cimahi.

Ajay menemui Robin pada 14 Oktober 2020 dan saat itu Robin meyakinkan Ajay bahwa dirinya benar dari KPK dan bersedia membantu Ajay dengan imbalan Rp1,5 miliar meski akhirnya disepakati di harga Rp500 juta.

Uang diserahkan pada 15 Oktber 2021 oleh ajudan Ajay bernama Evodie Dimas Sugandy dengan jumlah Rp387,39 juta.

Robin kembali menerima uang suap sejumlah Rp20 juta dari Ajay pada 24 Oktober 2020 sehingga totalnya Rp507,39 juta.

Baca Juga: Akui Pernah Mencintai Verrell Bramasta, Natasha Wilona: Sekarang Cukup Bersyukur Jadi Sahabat

Uang itu dibagi, Robin mendapat Rp82,39 juta sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp425 juta.

Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Robin bersedia membantu dengan imbalan Rp1 miliar namun karena Usman keberatan maka nilai kesepakatan menjadi Rp350 juta.

Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5 miliar lebih dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam upaya mengembalikan aset-asetnya yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita dengan imbalan sejumlah Rp10 miliar.

Bila pengembalian aset berhasil, Maskur meminta bagian 50 persen dari total nilai aset.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x