Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Terkena OTT KPK, Nurul Ghufron: Uang Diamankan di Jakarta

- 13 Januari 2022, 14:01 WIB
Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Mas'ud beserta 10 orang lainnya, Rabu, 12 Januari 2022.
Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Mas'ud beserta 10 orang lainnya, Rabu, 12 Januari 2022. /Foto : Tangkapan layar / Antaranews.com/

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Kali ini yang terkena tangkap tangan (OTT) adalah Bupati Penajam Paser Utara, provinsi Kalimantan Timur, yakni Abdul Gafur Mas'ud.

Penangkapan terhadap Abdul Gafur Masud, dilakukan oleh KPK, saat dia dan beberapa orang lainnya sedang berada di Jakarta.

Baca Juga: Habib Kribo Akui Sering Dapat Ancaman Teror: Bismillah, kalau Memang Takdir Saya Dibunuh, Saya Ikhlas

"Beberapa orang dan uang diamankan dari berbagai tempat di Jakarta serta di Kaltim," kata Nurul Ghufron, wakil Ketua KPK, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Kamis 13 Januari 2022.

Sebelumnya juga, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri menyatakan OTT terhadap Abdul Gafur Mas'ud berlangsung di Jakarta.

Namun, Ali Fikri belum menjelaskan secara detail terkait kasus yang diduga dilakukan oleh Abdul Gafur Mas'ud.

Baca Juga: Ketahui 5 Manfaat Jahe bagi Kesehatan, Satu Diantaranya Meredakan Nyeri Otot

Dia menyebut operasi senyap kali ini terjadi di dua lokasi, Jakarta dan Penajam Paser Utara (Kaltim)

"Ada yang sudah di gedung Merah Putih KPK, ada juga yang masih di Kalimantan Timur," ucap Ali Fikri

Dikatakannya, bahwa yang ada di gedung KPK ini yang diamankan di Jakarta, ada tujuh orang yang dan diamankan di Jakarta, ungkapnya.

Baca Juga: Apa itu NFT? Simak Pengertian, Cara Bergabung, dan Cara Kerjanya

Untuk yang di Kaltim, juga sudah diamankan dan akan dibawa ke Jakarta, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan di Mapolda Kalimantan Timur, kata dia

Hak senada juga disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, bahwa tim penindakan KPK menangkap Abdul Gafur Ma'ud bersama 10 orang lainnya, kata Firli Bahuri.

"Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap," tandasnya. ***

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah