PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah malakukan penahanan seorang tersangka berinisial AW, pada Selasa kemari, 11 Januari 2022.
Pasalnya AW diduga telah melakukan garong uang rakyat (korupsi) terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Pada proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Gowa, provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2011 lalu.
Dalam siaran pers-nya, juru bicara KPK bidang penindakan dan kelembagaan Ali Fikri, menyampaikan, bahwa proyek tersebut dari Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV 13 Januari 2022: Balika Vadhu Masih Tayang di Jam yang Sama
Diketahui AW selaku Kepala Divisi I PT WK sejak 2008 hingga 2012 lalu, dan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2018 lalu.
Sebelumnya KPK juga tersangka berinisial DJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pusat administrasi keuangan dan pengelolaan aset Sekjen Kemendagri.
Selain itu seorang tersangka lainnya berinisial DP selaku Kepala Divisi Konstruksi VI di PT AK (Adhi Karya) persero Tbk.
Baca Juga: Penemuan Fosil di Australia Diyakini Mampu Jelaskan Masa Lalu dan Masa Depan
Dalam kronologisnya, perkara ini bermula dari perencanaan 4 paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN oleh Kemendagri.