PR DEPOK - Politisi PDIP, Ruhut Sitompul merespons adanya laporan terhadap putra Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Ruhut Sitompul menilai orang yang melaporkan anak orang nomor satu di Republik Indonesia itu tidak memahami hukum pidana.
Pernyataan itu disampaikan Ruhut Sitompul melalui akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Online untuk Dapatkan Bansos PKH dan BPNT Tahun 2022
"Ini yang melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana," ujar Ruhut Sitompul.
Selain itu, Ruhut juga mengingatkan pelapor, jika tidak memiliki bukti yang kuat atas tuduhan tersebut, maka dapat dihukum 7 tahun penjara.
"Dan ingat konsekuensinya pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti-bukti yang kuat, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. MERDEKA," ujar Ruhut Sitompul.
Baca Juga: Hanung Bramantyo Jalani Operasi Saraf Kejepit, Zaskia Adya Mecca: Sudah 4 Opini dan 2 Pilihan Dokter