Setelah ditahan, lanjutnya, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti handuk, pakaian korban dan pelaku, serta pisau.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 388 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.***