Dampak Virus Corona Masuk ke Indonesia, Kebijakan Baru Diterapkan di Istana Kepresidenan: Suhu Tubuh di Atas Normal Dilarang Masuk

- 5 Maret 2020, 08:27 WIB
Tamu yang hendak memasuki area Istana Kepresidenan harus melalui tahap pemeriksaan suhu tubuh terlebih dahulu
Tamu yang hendak memasuki area Istana Kepresidenan harus melalui tahap pemeriksaan suhu tubuh terlebih dahulu /Antara

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan temuan kasus pertama WNI yang terbukti positif terjangkit virus corona di Indonesia pada Senin, 2 Maret 2020.

Sejumlah pihak terkait mengeluarkan kebijakan yang mendukung upaya pencegahan dan pengendalian wabah virus corona.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, kebijakan baru yang diterapkan di area Istana Kepresidenan terkait langkah antisipasi penularan virus corona sudah resmi dimulai sejak Selasa, 3 Maret 2020 lalu.

Baca Juga: Beredar Kabar Puluhan Mayat Muslim India Tergeletak di Lantai Akibat Tak Setuju UU Kewarganegaraan, Simak Faktanya

Kebijakan tersebut yakni berupa pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap tamu dan pejabat yang hendak masuk ke Istana Kepresidenan.

Deputi bidang Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan pemeriksaan suhu tubuh tersebut mulai diterapkan sejak hari ini kepada seluruh tamu termasuk para menteri dan pimpinan lembaga negara yang akan memasuki area Istana Kepresidenan.

“Jika suhu tubuh 37,5 derajat celcius diminta untuk kembali, jadi tidak perlu masuk ke Istana Kepresidenan,” tutur Bey seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Jamin Ketersediaan Pasokan Bahan Pokok Akibat Virus Corona, Kemendag: Masyarakat Jangan Panic Buying

Pemeriksaan suhu tubuh dengan menggunakan thermal scanner sudah diterapkan di 2 pintu menuju istana yakni pintu di Jalan Majapahit dan Jalan Veteran III, Jakarta Pusat.

Dengan demikian, selain harus terlebih dahulu melewati pemeriksaan metal detector, kini para tamu juga harus lolos melewati tahap pemeriksaan suhu tubuh yang dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x