PR DEPOK - Pemerintah telah meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri.
Pembatasan bagi ASN untuk tidak bepergian ke luar negeri itu merupakan upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.
Kebijakan pelarangan itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Surat Edaraan tersebut telah di ditandatangani Menteri PAN-RB, yakni Tjahjo Kumolo pada 13 Januari 2022.
Namun demikian, ASN masih tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan.
Seperti telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.
Sehingga nantinya PPK akan mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif, dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.