Pemerintah Minta ASN dan Keluarga Batasi Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri

- 14 Januari 2022, 14:59 WIB
Pemerintah meminta agar ASN dan keluarga tidak bepergian ke luar negeri.
Pemerintah meminta agar ASN dan keluarga tidak bepergian ke luar negeri. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi/

PR DEPOK - Pemerintah telah meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri.

Pembatasan bagi ASN untuk tidak bepergian ke luar negeri itu merupakan upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

Kebijakan pelarangan itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Sebut Kemenkes Sarang Mafia, Muannas Alaidid Nilai Babe Aldo Kurang Piknik: Mesti Ditindak, ini Bukan Kritik

Surat Edaraan tersebut telah di ditandatangani Menteri PAN-RB, yakni Tjahjo Kumolo pada 13 Januari 2022.

Namun demikian, ASN masih tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan.

Seperti telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.

Baca Juga: PBB Minta AS Bermurah Hati Beri Bantuan untuk Rakyat Afghanistan yang Berada di Ambang Kematian Akibat Krisis

Sehingga nantinya PPK akan mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif, dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x