Pemerintah Minta ASN dan Keluarga Batasi Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri

- 14 Januari 2022, 14:59 WIB
Pemerintah meminta agar ASN dan keluarga tidak bepergian ke luar negeri.
Pemerintah meminta agar ASN dan keluarga tidak bepergian ke luar negeri. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi/

Hal yang sama juga diberlakukan bagi pegawai yang berada dalam keadaan terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN.

Namun tetap saja, bagi ASN yang menjalankan kegiatan bepergian ke luar negeri, harus memperhatikan protokol kesehatan perjalanan luar negeri seperti yang ditetapkan satgas Covid-19.

Selain itu, ASN juga diminta untuk memperhatikan petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Anies Baswedan Usir Penyanyi Lagu Giring Ganesha karena Berisik, Refly Harun: Sindiran yang Halus dan Tegas

Diharapkan juga mematuhi kebijakan pintu masuk atau entry point, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

Tertulis pada SE, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing.

Selain itu PPK juga dapat memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar ketentuan.

Sesuai dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah