Hal yang sama juga diberlakukan bagi pegawai yang berada dalam keadaan terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN.
Namun tetap saja, bagi ASN yang menjalankan kegiatan bepergian ke luar negeri, harus memperhatikan protokol kesehatan perjalanan luar negeri seperti yang ditetapkan satgas Covid-19.
Selain itu, ASN juga diminta untuk memperhatikan petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
Diharapkan juga mematuhi kebijakan pintu masuk atau entry point, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
Tertulis pada SE, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing.
Selain itu PPK juga dapat memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar ketentuan.
Sesuai dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***