Menteri Luar Negeri: Larangan Pendatang dari Iran, Italia dan Korea Selatan Berlaku Mulai 8 Maret 2020

- 6 Maret 2020, 06:35 WIB
Menlu menjawab pertanyaan wartawan terkait penghentian izin umrah di halaman Istana Kepresidenan, Provinsi DKI Jakarta, Kamis  27 Februari 2020.*
Menlu menjawab pertanyaan wartawan terkait penghentian izin umrah di halaman Istana Kepresidenan, Provinsi DKI Jakarta, Kamis 27 Februari 2020.* /SETKAB/

Sedangkan untuk Korea Selatan, Pemerintah Indonesia fokus melarang para pendatang yang baru saja melakukan perjalanan dari Kota Daegu, dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.

Baca Juga: Akhirnya Depok Punya 2 Stadion Sepak Bola Baru

Sementara itu bagi para pendatang yang berasal dari selain Iran, Italia dan Korea Selatan.

Pemerintah Indonesia membutuhkan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara para pendatang.

Surat keterangan sehat tersebut harus valid artinya masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai saat melakukan check in di bandara di Indonesia.

Baca Juga: Fokus Kembangkan Danau Toba, Wishnutama: Manfaatnya Harus Dirasakan Masyarakat

Namun para pendatang yang harus mengisi Health Alert Card atau kartu kewaspadaan kesehatan yang telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Dalam Health Alert Card tersebut mencakup pernyataan tentang riwayat perjalanan para pendatang.

Jika para pendatang memiliki riwayat perjalanan dari Iran, Italia dan Korea Selatan dalam kurun waktu 14 hari terakhir, mereka akan ditolak dan tidak diberi izin untuk masuk ataupun sekedar transit di Indonesia.

Baca Juga: Fokus Kembangkan Danau Toba, Wishnutama: Manfaatnya Harus Dirasakan Masyarakat

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: KEMENLU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah