Khusus bagi para WNI yang baru melakukan perjalanan dari 3 negara tersebut, pihak Kementerian Kesehatan akan melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan saat tiba di bandara.
Retno Marsudi menyebut kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada Minggu, 8 Maret 2020 mendatang tepat pukul 00.00 WIB.
Dirinya juga menegaskan seluruh kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi seusia dengan perkembangan yang terjadi.***