Menteri Luar Negeri: Larangan Pendatang dari Iran, Italia dan Korea Selatan Berlaku Mulai 8 Maret 2020

- 6 Maret 2020, 06:35 WIB
Menlu menjawab pertanyaan wartawan terkait penghentian izin umrah di halaman Istana Kepresidenan, Provinsi DKI Jakarta, Kamis  27 Februari 2020.*
Menlu menjawab pertanyaan wartawan terkait penghentian izin umrah di halaman Istana Kepresidenan, Provinsi DKI Jakarta, Kamis 27 Februari 2020.* /SETKAB/

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia mulai menerapkan berbagai kebijakan seperti memperketat jalur masuk di seluruh bandara sebagai upaya pengendalian wabah virus corona di Indonesia.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Menteri Luar Negeri Retno Marsudi baru saja mengumumkan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia terkait kebijakan bagi para pendatang dan WNI yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri.

Pemerintah Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus corona di seluruh dunia yang dikeluarkan oleh WHO.

Baca Juga: Eliminasi ODP Virus Corona, Pemkot Depok Awasi Penyebaran dari Rumah Sakit dan Kediaman 2 Pasien Positif

Hingga kini terdapat fenomena baru yakni berupa lonjakan jumlah kasus virus corona yang cukup signifikan terjadi di luar Tiongkok terutama di 3 negara yakni Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Demi mengutamakan keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah resmi melarang para pendatang yang berasal dari 3 negara tersebut.

Namun, Kemenlu menjelaskan pemerintah fokus melarang para pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan dari sejumlah wilayah yang tersebar di 3 negara tersebut.

Baca Juga: Katy Perry Diduga Hamil Anak Orlando Bloom saat Unggah Cuplikan Video Lagu Terbaru

Untuk Iran, pemerintah fokus melarang para pendatang yang berasal dari Kota Teheran, Qom, dan Gilan.

Sedangkan untuk Italia, pemerintah fokus terhadap para pendatang dari Kota Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmot.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: KEMENLU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x