Pastikan Anda Termasuk Kriteria Ini untuk Mendapatkan Bantuan Set Top Box atau STB Gratis 2022

- 15 Januari 2022, 07:08 WIB
Ilustrasi. Berikut ini kriteria untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah di tahun 2022, simak selengkapnya.
Ilustrasi. Berikut ini kriteria untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah di tahun 2022, simak selengkapnya. /Pixabay/afra32.

3. Penyedia Set Top Box (STB) dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.

4. Penerima Set Top Box (STB) gratis sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Rispo Datang Memeluk, Tangis Fico Fachriza Kian Pecah Pasca Perilisan Polda Metro Jaya

5. Calon penerima Set Top Box (STB) gratis terlebih dahulu mencocokkan data NIK dan KTP di sistem DTKS Kemensos.

Diketahui, pemerintah akan melakukan proses migrasi TV analog ke TV digital atau disebut dengan Analog Switch off (ASO).

Sehingga, masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati layanan siaran TV analog, dan akan beralih ke TV digital.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini 15 Januari 2022, Atta Aurel akan Hadir dalam Program Acara Mereka Sendiri

Untuk bisa tetap menikmati layanan TV analog, maka pengguna harus menggunakan perangkat Set Top Box (STB) sebagai alat pendukung. Sehingga bisa tetap menikmati siaran TV seperti biasa.

Pemerintah telah mengumumkan proses migrasi TV analog ke TV digital sejak Agustus lalu.

Kemudian, penerapan Analog Switch off (ASO) akan dilaksanakan pada April tahun 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x