PR DEPOK - Baru-baru ini Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, digadang-gadang akan menjadi pengganti Anies Baswedan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.
Nama Fadil Imran muncul sebagai kandidat lain yang disebut-sebut bisa menggantikan Anies Baswedan, setelah sebelumnya Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono lebih dulu disebut cocok menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.
Nama-nama kandidat calon pengganti Anies Baswedan mulai bermunculan mengingat masa jabatan sang gubernur akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 Januari 2022 Libra, Scorpio, Sagitarius: Cek Keberuntungan yang Menantimu
Penjabat Gubernur DKI Jakarta ini nantinya akan menjabat hingga Pilkada serentak diadakan pada 2024.
Menanggapi hal ini, pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan bahwa Pelaksana tugas Kepala Daerah biasanya dipilih langsung oleh pejabat eselon 1.
Namun, Refly Harun mengatakan bahwa seorang Plt seharusnya tidak menjabat terlalu lama.
"Kalau jabatan kepala daerah kosong digantikan Plt yang ditunjuk dari pejabat eselon 1, ya setingkat dirjen, sekjen, dan lain sebagainya. Tapi Plt tersebut harusnya ya tidak lama," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Menurutnya, jika seorang Plt kepala daerah menjabat selama dua tahun hingga ada kepala daerah lain yang terpilih, itu bukan lagi Plt namanya.