Fadil Imran Digadang-gadang Gantikan Anies Baswedan, Refly Harun: Plt Sedapat Mungkin Jangan TNI dan Polri

- 15 Januari 2022, 21:30 WIB
Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran, digadang-gadang menjadi kandidat pengganti Anies Baswedan sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.
Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran, digadang-gadang menjadi kandidat pengganti Anies Baswedan sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. /PMJ News

PR DEPOK - Baru-baru ini Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, digadang-gadang akan menjadi pengganti Anies Baswedan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

Nama Fadil Imran muncul sebagai kandidat lain yang disebut-sebut bisa menggantikan Anies Baswedan, setelah sebelumnya Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono lebih dulu disebut cocok menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.

Nama-nama kandidat calon pengganti Anies Baswedan mulai bermunculan mengingat masa jabatan sang gubernur akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 Januari 2022 Libra, Scorpio, Sagitarius: Cek Keberuntungan yang Menantimu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta ini nantinya akan menjabat hingga Pilkada serentak diadakan pada 2024.

Menanggapi hal ini, pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan bahwa Pelaksana tugas Kepala Daerah biasanya dipilih langsung oleh pejabat eselon 1.

Namun, Refly Harun mengatakan bahwa seorang Plt seharusnya tidak menjabat terlalu lama.

Baca Juga: Terkait Sumber Daya Alam Indonesia, Erick Thohir: Tidak Boleh Digunakan untuk Pertumbuhan Negara Lain

"Kalau jabatan kepala daerah kosong digantikan Plt yang ditunjuk dari pejabat eselon 1, ya setingkat dirjen, sekjen, dan lain sebagainya. Tapi Plt tersebut harusnya ya tidak lama," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Menurutnya, jika seorang Plt kepala daerah menjabat selama dua tahun hingga ada kepala daerah lain yang terpilih, itu bukan lagi Plt namanya.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x