“Kalau saya lihat tuntutannya kayaknya bagus sudah masuk berkasnya, kita benar-benar harus akuntabel karena kita institusi yang diberikan kewenangan, termasuk menegakkan hukum, bagaimana kita mau dipercaya apabila kita sendiri tidak akuntabel,” ujar Andika Perkasa.
Kasus korupsi dalam Tabungan Wajib Perumahan AD sangat kompleks, sehingga untuk tersangka anggota TNI, ditangani oleh Puspomad TNI.
Adapun unsur sipil yang terkait dalam kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan AD, ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“Demikian pula pada tahap penuntutan, nanti kami akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal TNI untuk mengajukan permohonan personel auditur-auditer yang punya profesionalisme dalam penuntutan. Ini gabungan dengan jaksa penuntut dalam tim penuntut koneksitas,” terang Anwar selaku JAMPidmil.
Penyidik gabungan sudah menangkap kedua tersangka dalam kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan AD, satu dari anggota TNI, dan satunya lagi dari sipil.
Perihal kerugian dari kasus maling uang rakyat Tabungan Wajib Perumahan AD, yakni sebesar Rp127,736 miliar.***