- Orang tua siswa menyiapkan data diri berupa KTP dan KK.
- Lalu, melakukan pendaftaran DTKS langsung di kantor desa/kelurahan setempat.
- Setelah daftar, pihak desa/kelurahan akan melakukan musyawarah untuk memutuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.
- Hasilnya nanti dimuat dalam berita acara yang sudah ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
Baca Juga: Nasib Shio Tikus, Shio Kerbau, dan Shio Macan 17 Januari 2022: Selamat, Kamu Dapat Hari Terbaik
- Dinas sosial akan menggunakan berita acara untuk diverifikasi dan divalidasi datanya dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi akan diinput oleh operator desa/kecamatan di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Kemudian, data diproses lagi oleh dinas sosial untuk diverifikasi dan divalidasi, lalu dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Apabila data sudah diverifikasi, divalidasi, dan disahkan, akan dilaporkan bupati/wali kota kepada gubernur, lalu diteruskan kepada menteri.