PR DEPOK - Balita termasuk salah satu kelompok penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH)
Program BLT bagi balita disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Bagi masyarakat kurang mampu yang ingin mendapatkan BLT balita 2022 dapat melakukan pendaftaran secara online.
Baca Juga: Meringis Kesakitan pasca Kembali Dirawat di Rumah Sakit, Pak Ogah Akui Sudah Tak Kuat Lagi
Bagi yang ingin mendapatkan BLT 2022 kategori balita, harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu.
Adapun pendaftaran tersebut dilakukan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara online.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemensos, bahwa bantuan bagi balita dibatasi maksimal dua anak.
Baca Juga: Atta Halilintar Ungkap Aurel Hermansyah Siap Melahirkan Usai Karantina, Ashanty: Jangan Dulu
Berikut tahapan pendaftaran DTKS melalui cek bansos untuk menerima BLT balita 2022, yaitu sebagai berikut: