MA Resmi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Setelah Tanggapi Gugatan KPCDI

- 10 Maret 2020, 08:08 WIB
WARGA mengisi formulir BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan. Partai Gerinta mendesak pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif BPJS Kesehatan.*
WARGA mengisi formulir BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan. Partai Gerinta mendesak pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif BPJS Kesehatan.* /ANTARA/

Selain itu Pasal 34 ayat 1 dan 2 juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini Selasa, 10 Maret 2020

“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 Undang-Undang Kesehatan,” tutur Ketua Majelis.

Berikut rincian Undang-Undang yang dibatalkan oleh MA.

Pasal 34 ayat 1 yang mengatur tentang iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yakni sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Selasa, 10 Maret 2020: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Biaya sebesar Rp 110.000 per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I dan Rp 160.000 per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

Sedangkan Pasal 34 Ayat 2 mengatur tentang besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal 34 tersebut, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yakni sebesar Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 80.000 untuk kelas I.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah