MA Resmi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Setelah Tanggapi Gugatan KPCDI

- 10 Maret 2020, 08:08 WIB
WARGA mengisi formulir BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan. Partai Gerinta mendesak pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif BPJS Kesehatan.*
WARGA mengisi formulir BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan. Partai Gerinta mendesak pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif BPJS Kesehatan.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT – Awal tahun 2020 masyarakat dibuat terkejut informasi terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menaikkan jumlah iuran bagi semua kelas per tanggal 1 Januari 2020.

Namun pada Senin, 9 Maret 2020 lalu Mahkamah Agung (MA) mengumukan kabar bahagia bagi masyarakat pengguna BPJS Kesehatan.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, MA secara resmi telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan.

Baca Juga: 6 Orang Pasien Virus Corona Sumbangkan Darah ke 9 Orang Lainnya di Korea Selatan

Dalam putusan tersebut MA membatalkan kenaikan BPJS yang semula terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 lalu.

Pembatalan bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengaku keberatan atas kenaikan iuran tersebut.

KPCDI menggugat kebijakan kenaikan iuran ke MA dan meminta untuk dibatalkan. Hasilnya, MA mengabulkan gugatan tersebut.

Baca Juga: Amnesty Internasional Indonesia: RUU Cipta Kerja Bahayakan HAM

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tutur Hakim Agung Andi Samsan Nganro.

Supandi yang bertindak sebagai Ketua Majelis bersama anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi mengatakan menurut MA Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x