MA Resmi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Setelah Tanggapi Gugatan KPCDI

- 10 Maret 2020, 08:08 WIB
WARGA mengisi formulir BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan. Partai Gerinta mendesak pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif BPJS Kesehatan.*
WARGA mengisi formulir BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan. Partai Gerinta mendesak pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif BPJS Kesehatan.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT – Awal tahun 2020 masyarakat dibuat terkejut informasi terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menaikkan jumlah iuran bagi semua kelas per tanggal 1 Januari 2020.

Namun pada Senin, 9 Maret 2020 lalu Mahkamah Agung (MA) mengumukan kabar bahagia bagi masyarakat pengguna BPJS Kesehatan.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, MA secara resmi telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan.

Baca Juga: 6 Orang Pasien Virus Corona Sumbangkan Darah ke 9 Orang Lainnya di Korea Selatan

Dalam putusan tersebut MA membatalkan kenaikan BPJS yang semula terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 lalu.

Pembatalan bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengaku keberatan atas kenaikan iuran tersebut.

KPCDI menggugat kebijakan kenaikan iuran ke MA dan meminta untuk dibatalkan. Hasilnya, MA mengabulkan gugatan tersebut.

Baca Juga: Amnesty Internasional Indonesia: RUU Cipta Kerja Bahayakan HAM

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tutur Hakim Agung Andi Samsan Nganro.

Supandi yang bertindak sebagai Ketua Majelis bersama anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi mengatakan menurut MA Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Selain itu Pasal 34 ayat 1 dan 2 juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini Selasa, 10 Maret 2020

“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 Undang-Undang Kesehatan,” tutur Ketua Majelis.

Berikut rincian Undang-Undang yang dibatalkan oleh MA.

Pasal 34 ayat 1 yang mengatur tentang iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yakni sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Selasa, 10 Maret 2020: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Biaya sebesar Rp 110.000 per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I dan Rp 160.000 per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

Sedangkan Pasal 34 Ayat 2 mengatur tentang besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal 34 tersebut, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yakni sebesar Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 80.000 untuk kelas I.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah